SOSIALISASI AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH DI MTsN 8 GUNUNGKIDUL

Selasa, 05 Maret 2019

bayusn

Berita

Dibaca: 1097 kali


Senin, 4 Maret 2019 di Aula MTsN 8 Gunungkidul DPK Kabupaten Gunungkidul mengadakan pembekalan akreditasi perpustakaan sekolah yang dilakukan oleh Agung Wibawa, SIP., Pustakawan Madya dan Sakino, SH., MAP., Pustakawan Muda. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah, tim akreditasi perpustakaan, guru dan karyawan serta perwakilan OSIS. Dalam sambutannya Kepala Sekolah MTsN 8 Gunungkidul menyampaikan berbagai permasalahan terkait persiapan sekolah dalam menghadapi akreditasi perpustakaan dan harapan dengan adanya akreditasi ini akan meningkatkan kualitas dan kuantitas perpustakaan. Perpustakaan diharapkan akan lebih representatif bagi pemustaka selain itu bisa juga meningkatkan karir guru karena ada berbagai kegiatan terkait literasi yang diadakan oleh guru di perpustakaan yang dapat memacu prestasinya. Selain itu kepala sekolah juga berharap akan terus didampingi sampai pelaksanaan akreditasi yaitu bulan September 2019.
Sementara itu Agung Wibawa menyampaikan bahwa akreditasi merupakan pengakuan formal yang diberikan oleh badan/lembaga akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu dalam hal ini Perpustakaan MTsN 8 Gunungkidul. Adapun tujuan diadakannya akreditasi perpustakaan yaitu memberikan penilaian yang obyektif transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, meningkatkan kinerja dari semua indikator dalam institusi yang akan atau yang sudah terakreditasi dan meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan. Adapun yang menjadi dasar akreditasi perpustakaan diantaranya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Uu No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Standar Nasional Perpustakaan, Pedoman Tata Ruang Dan Perabot Perpustakaan serta Pedoman Akreditasi Perpustakaan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ada 6 komponen yang akan dinilai oleh assesor, yaitu koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelengaraan dan pengelolaan serta komponen penguat. Keenam komponen tersebut harus dipenuhi secara maksimal agar mendapat nilai yang bagus. Sakino menambahkan bahwa dalam beberapa bulan kedepan akan dilakukan pendampingan secara intensif yang akan melibatkan tim akreditasi perpustakaan sekolah dan semua komponen sekolah. (SAK)

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua download

Download

Statistik

171481

Pengunjung Hari ini : 23
Total pengunjung : 171481
Hits hari ini : 72
Total Hits : 1165995
Pengunjung Online : 6

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website DPK?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID

E-DHAKSINARGA

https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/toto-slot/ https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/slot-thailand/ https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/slot88/ https://matematika.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/sgacor/ https://matematika.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/sthai/ https://jerman.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/stoto/