PRAKTIK DIKLAT TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Perpustakaan Nasional RI bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY mengadakan Diklat Tim Penilai Jabatan Fungsional Pustakawan yang dilaksanakan dari tanggal 15 Juli sampai 3 Agustus 2019 di Hotel Horison Ultima Rizz Jl. Gowongan Kidul No.33 - 49, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 30 Pustakawan dari berbagai kalangan diantaranya DPAD DIY, kabupaten/kota, perguruan tinggi baik di DIY maupun Jawa Tengah.Dari DPK Kabupaten Gunungkidul ada 2 peserta yaitu Prihastuti Setianingsih, S.Sos., Kasi Pengadaan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka dan Siti Indarwati, SIP., Pustakawan Madya.
Diklat diisi oleh narasumber dari Perpusnas RI, DPAD DIY, DPK Kabupaten Gunungkidul, UGM, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan berbagai materi terkait Jabatan Fungsional Pustakawan. Setelah mendapatkan materi teori dari hari pertama selanjutnya pada tanggal 24 sampai dengan 29 Juli 2019 peserta melakukan praktik penilaian angka kredit dengan narasumber praktik diantaraya Agung Wibawa dari DPK Kabupaten Gunungkidul, Hadi Pranoto dari DPAD DIY, dan Khusnul dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Materi praktik meliputi pemeriksaan berkas daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK), penilaian usulan pengangkatan pertama, kenaikan jabatan pangkat, kenaikan jabatan, kenaikan pangkat/jabatan, alih kategori, tetap menduduki jabatan fungsional pustakawan (maintenance), pengangkatan kembali dalam jabatan, perhitungan persentase unsur utama dan unsur penunjang, pembuatan berita acara, notulen rapat serta Penetapan Angka Kredit (PAK). Peserta terlihat antusias dalam mengikuti praktik ini. Ada kegiatan personal dan kelompok yang dilakukan secara aktif dan dinamis. Diharapkan peserta akan mampu melakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan berkas DUPAK, melakukan penilaian usulan angka kredit pengangkatan pertama, angka kredit kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, kenaikan pangkat/jabatan, alih kategori dari tingkat terampil ke tingkat keahlian, untuk tetap menduduki jabatan fungsional pustakawan (maintenance), pengangkatan kembali dalam jabatan, menghitung persentase dan proporsional antara unsur utama dan unsur penunjang, menuangkan pengisian formulir hasil pemeriksaan tim, menuangkan hasil penilaian dalam berita acara dan notulen rapat serta membuat dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK). Kegiatan praktik berakhir pada hari Sabtu dengan mencermati butir-butir angka kredit yang terdapat pada PerkaPusnas RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. (AGU)
Berita Terkait
- SOSIALISASI AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH DAN MADRASAH TAHUN 2024
- MONITORING PERPUSTAKAAN SUMBER ILMU KALURAHAN SIDOHARJO, KAPANEWON TEPUS
- KOLABORASI LPMP DIY DENGAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL DALAM KEGIATAN WORKSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI DI SDN PONJONG IV
- WORKSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI KERJASAMA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAN LPMP DIY
- ANTUSIASME WARGA PADUKUHAN PANGGANG III MENGIKUTI SOSIALISASI E-LIBRARY