PENATAAN ARSIP DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul merupakan instansi yang mempunyai salah satu fungsi, tugas dan tanggungjawab, dalam hal pelaksanaan kegiatan pembinaan kearsipan. Pelaksanaan kegiatan pembinaan kearsipan diantaranya dengan melakukan pendampingan penataan arsip, yang merupakan kegiatan awal sebelum dilaksanakannya Monitoring dan Evaluasi Kearsipan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Gunungkidul. Pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul membuat program penataan arsip dengan target 12 OPD di Kabupaten Gunungkidul selama 12 bulan.
Kegiatan Pendampingan Penataan Arsip dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Penataan Arsip yang terdiri dari Aang Ma’ruf Perdana, Puji Dwi Lestari, dan Velin Ulvandhia, serta didampingi arsiparis. Pada tanggal 30 Maret sampai dengan 22 April 2020, Tim Pelaksana Penataan Arsip melaksanakan Pendampingan Penataan Arsip di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Kabupaten Gunungkidul (DPMPT Kab.Gunungkidul). Pada kegiatan ini, penataan arsip dilaksanakan meliputi beberapa tahapan diantaranya,pengarahan tata naskah dinas, penataan arsip aktif dan penataan arsip inaktif.
Pendampingan Penataan Arsip dilaksanakan padamasing-masing bidang meliputi Sekretariat, Bidang Pengendalian, Bidang Penanaman Modal, dan Bidang Pelayanan Data dan Informasi. Selain itu, Tim Pelaksana Penataan Arsip juga melakukan pendampingan penataan arsip di records centre DPMPT Kab. Gunungkidul. Pada kegiatan ini, Tim Pelaksana Penataan Arsip melaksanakan arahan dan pendampingan kepada pegawai yang bertanggungjawab atas pengelolaan arsip di masing-masing bidang.
Kegiatan Pendampingan Penataan Arsip ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tertib arsip bagi setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk dapat mengarahkan pegawai pengolah arsip untuk dapat mengelola dan menata arsip dengan baik sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku. Sehingga arsip dapat terjamin dan terpelihara dengan baik. Hal ini sebagai wujud untuk mendukung terselamatkannya arsip sebagai memori kolektif dan bahan pertanggungjawaban pada setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
(Berita Velin Ulvandhia)
Berita Terkait
- PENYELAMATAN ARSIP COVID-19 MERUPAKAN UPAYA MENGUMPULKAN MEMORI KOLEKTIF BANGSA SEBAGAI BUKTI BAHWA BANGSA INDONESIA PERNAH MENGALAMI WABAH PANDEMI
- Syawalan Keluarga Besar Dispussip 1445 Hijriyah
- Kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Arsiparis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
- KEGIATAN WORKSHOP TATA NASKAH DINAS DAN PENGELOLAN APLIKASI SRIKANDI DI RSUD WONOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- WEBINAR NASIONAL TERAS TANI (LITERASI PERTANIAN)#2 “Pengenalan dan Akses ke Sumber Informasi Pertanian”