PENILAIAN KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH PADA TRIWULAN II TAHUN 2020
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Peraturan Bupati Nomor : 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memasukkan kinerja pengelolaan kearsipan menjadi salah satu nilai capaian prestasi kerja yang bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dibidang kearsipan serta bertujuan meningkatkan prestasi kerja dan kesejahteraan pegawai. Penerapan peraturan ini berlaku mulai tahun 2020.
Sebelum penerapan peraturan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan(Dispussip) telah melakukan uji coba penilaian ke OPD pada bulan Desember 2019 dengan menggunakan instrumen yang terdiri dari :
a. Unit Kearsipan:
1. Pengurusan Surat
b. Unit Pengolah
1.Penciptaan
2.Penataan Berkas
Instrumen yang digunakan baru menyangkut beberapa aspek pengelolaan kearsipan, kedepan apabila berdasarkan evaluasi instrumen tersebut dapat berubah .
Pelakanaan penilaian berdasarkan Perbup. Gunungkidul Nomor
;6 Tahun 2020 pada Triwulan I ( Penilaian pada bulan April ), Triwulan II ( penilaian pada bulan Juli ),Triwulan III ( penilaian pada bulan Oktober), Triwulan IV ( penilaian pada bulan Januari tahun berikutnya ).
Berdasarkan Perbup. tersebut telah terbit Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 045 / 1207, dan Dispussip telah menindaklanjuti Penilaian pada Triwulan I.
Pada bulan Juli 2020 akan dilakukan lagi penilaian pengelolaan kearsipan Triwulan II dengan menyampaikan Laporan Pengelolaan Kearsipan sesuai instrument mulai tanggal 1Juli 2020 sampai dengan 7 Juli 2020 melalui posel depoarsipgk@gmail.com. Selanjutnya laporan yang masuk akan dilakukan penilaian oleh Tim penilai dan hasil penilaian akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Demikian, semoga dengan masuknya pengelolaan kearsipan menjadi salah satu penilaian capaian prestasi kerja OPD dapat meningkatkan tata kelola yang baik khususnya pengelolaan kearsipan di Kabupaten Gunungkidul.
( berita hanung )
Berita Terkait
- PENYELAMATAN ARSIP COVID-19 MERUPAKAN UPAYA MENGUMPULKAN MEMORI KOLEKTIF BANGSA SEBAGAI BUKTI BAHWA BANGSA INDONESIA PERNAH MENGALAMI WABAH PANDEMI
- Syawalan Keluarga Besar Dispussip 1445 Hijriyah
- Kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Arsiparis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
- KEGIATAN WORKSHOP TATA NASKAH DINAS DAN PENGELOLAN APLIKASI SRIKANDI DI RSUD WONOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- WEBINAR NASIONAL TERAS TANI (LITERASI PERTANIAN)#2 “Pengenalan dan Akses ke Sumber Informasi Pertanian”