Fasilitas Layanan Informasi diantaranya sebagai berikut :
1. Ruang Pelayanan Publik (Lihat data dukung)
2. Petugas Informasi Publik (Lihat data dukung)
3. Papan Pengumuman Informasi Publik (Lihat data dukung)
4. Meja Layanan Informasi Publik (Lihat data dukung)