PENILAIAN DUPAK PUSTAKAWAN DPK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Dalam rangka meningkatkan kinerja pustakawan di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul melakukan penilaian kinerja pustakawan di lingkungan Dinas Perpustakaan pada hari Kamis, 10 Januari 2018 menilai dua orang pustakawan, yaitu Siti Indarwati, SIP. dan Budi Wahyuni, S.IP. Sedangkan pada hari Jumat, 11 Januari 2018 tim penilai menilai satu orang pustakawan yaitu Purwati, S.I.Pust.
Tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari Drs. Ali Ridlo, MM. (Kepala DPK Kabupaten Gunungkidul) sebagai Ketua, Drs. Rudianto (Sekretaris DPK) sebagai sekretaris, anggota terdiri dari 5 orang, yaitu Didit Widiatmoko, S.IP. M.Si. (Kabid Perpustakaan DPK), Indah Susilowati, S.Psi. (Bagian Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul), Agung Wibawa, SIP. (Pustakawan Ahli Madya DPK Kabupaten Gunungkidul), Erny Widyaningtyas, S.IP. (Pustakawan Ahli Madya DPK), Pri Hastuti Setyaningsih, S.Sos. (Kasi Pengadaan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan DPK) dan sekretaris tim penilai terdiri dari 2 orang dari sekretariat DPK Kabupaten Gumnungkidul, yang terdiri dari Drs. Margita, Kasubag TU dan Eka Nur Bambang Wacana, SE. (Bendahara DPK Kabupaten Gunungkidul).
Tim Penilai Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pustakawan bekerja berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 16/KPTS/TIM/2017 dengan tugas menyiapkan bahan dan rekapitulasi penilaian DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) jabatan Fungsional Pustakawan yang akan dinilai; mencatat dan melaksanakan setiap penilaian untuk bahan penyusunan Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit; penyelesaian administrasi pembuatan dan penerbitan Penilaian Angka Kredit; serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati. (Wid)