BIMBINGAN TEKNIS PEMUSANAHAN ARSIP PERANGKAT DAERAH

Rabu, 20 Maret 2024

bayusn

Berita

Dibaca: 64 kali

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul sebagai Lembaga Kearsipan Daerah yang mempunyai fungsi pembinaan bekerja sama dengan PT.Jogja Academic School mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah, Kamis, 14 Maret 2024 di Ruang Rapat Lantai 3 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan narasumber Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan moderator Kepala Bidang Kearsipan.           

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kisworo,S.Pd.,M.Pd. sebagai penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dalam pengelolaan arsip yang efisien dan efektif , prosedur pemusnahan arsip, serta menyamakan persepsi pentingnya pengelolaan arsip dalam mendukung kualitas layanan masyarakat dan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Sedangkan Sekretaris Daerah, Sri Suhartanta, S.IP.,M.Si. dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pengelolaan arsip mendukung keberhasilan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan selain itu bahwa pengelolaan kearsipan juga di evaluasi oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam bentuk Pengawasan Kearsipan Internal dan Eksternal. Terkait dengan hal tersebut posisi Kabupaten Gunungkidul masih berada pada peringkat 46 secara nasional dan peringkat 5 dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk meningkatkan peringkat tersebut kita dalam mendongkrak dengan melaksanakan penyusutan arsip pada setiap perangkat daerah yang dimaksudkan agar dapat menyelamatkan arsip yang bernilai guna primer maupun sekunder. Dan juga direncanakan pada tahun 2025 penyusutan arsip akan dijadikan indicator dalam penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Materi disampiakan oleh Rusidi, S.IP.,M.M., Arsiparis Madya oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjelaskan prosedur pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip yaitu kegiatan menghancurkan arsip secara total baik fisik maupun informasinya dan dilakukan oleh unit kearsipan. Adapun tahapan pemusnahan yaitu pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, penyusunan daftar arsip usul musnah, penilian arsip, permohonan persetujuan pemusnahan kepada Bupati, verifikasi oleh LKD, mendapat persetujuan pemusnahan, pemusnahan secara total disaksikan oleh bidang hukum dan pengawasan. (nr)

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua download

Download

Statistik

172955

Pengunjung Hari ini : 244
Total pengunjung : 172955
Hits hari ini : 1670
Total Hits : 1177459
Pengunjung Online : 7

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website DPK?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID

E-DHAKSINARGA

https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/toto-slot/ https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/slot-thailand/ https://biologi.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/slot88/ https://matematika.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/sgacor/ https://matematika.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/sthai/ https://jerman.fkip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/stoto/