PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA PENGGUNAAN HIBAH PERANGKAT TIK DI PERPUSTAKAAN DESA
Sehubungan dengan telah diterimanya hibah perangkat komputer oleh perpustakaan desa, maka pada Hari Rabu, 31 Juli 2019 dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Penggunaan Hibah Perangkat TIK antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Gunungkidul dengan Perpustakaan Desa. Acara ini dihadiri oleh Kepala DPK Kabupaten Gunungkidul beserta jajaran dan 4 (empat) Kepala Desa penerima hibah. Hadir pula pada kesempatan ini, perwakilan dari Kecamatan Wonosari, Karangmojo, Playen dan Rongkop untuk menyaksikan proses penandatanganan.
Pada tanggal 23 Juli 2019 yang lalu, 4 (empat) perpustakaan desa telah menerima bantuan perangkat komputer dari Perpustakaan Nasional RI melalui Kegiatan Bantuan Peningkatan Layanan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Adapun 4 (empat) perpustakaan desa tersebut adalah:
- Perpustakaan “Bakti Wacana”, Desa Melikan, Rongkop
- Perpustakaan “Insan Mulia”, Desa Bendungan, Karangmojo
- Perpustakaan “Cahaya Ilmu”, Desa Gari, Wonosari
- Perpustakaan “Cemerlang”, Ngawu, Playen
Bantuan ini merupakan hasil seleksi dari pengajuan proposal yang secara kolektif telah disampaikan kepada Perpustakaan Nasional melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul. Dari 5 (lima) perpustakaan desa yang diusulkan, hanya 4 (empat) perpustakaan yang lolos seleksi mendapatkan bantuan komputer tersebut. Masing-masing perpustakaan desa mendapatkan 4 (empat) unit komputer untuk pengembangan perpustakaan desa.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul dalam sambutannya menyatakan bahwa bantuan ini diberikan dengan maksud agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui layanan di perpustakaan desa. Masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat di perpustakaan melalui komputer ini. Beliau berpesan agar pemanfaatan komputer ini benar-benar untuk pengembangan perpustakaan, jangan sampai digunakan di luar perpustakaan desa.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan perpustakaan, Adriana, S.Sos., MAP juga berpesan bahwa di dalam butir-butir pasal Pernyataan Komitmen Bersama yang ditandatangani ini juga memuat penjelasan bahwa jika perangkat komputer hibah ini tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, Perpustakaan Nasional RI melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul berhak mengambil kembali dan mengalihkan bantuan ini ke perpustakaan desa yang lain.
Penandatanganan komitmen bersama ini juga disaksikan oleh masing-masing perwakilan dari Kecamatan yang membawahi 4 desa tersebut. Kegiatan ini ditutup dengan do’a dan foto bersama. (Pur)
Berita Terkait
- SOSIALISASI AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH DAN MADRASAH TAHUN 2024
- MONITORING PERPUSTAKAAN SUMBER ILMU KALURAHAN SIDOHARJO, KAPANEWON TEPUS
- KOLABORASI LPMP DIY DENGAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL DALAM KEGIATAN WORKSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI DI SDN PONJONG IV
- WORKSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI KERJASAMA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAN LPMP DIY
- ANTUSIASME WARGA PADUKUHAN PANGGANG III MENGIKUTI SOSIALISASI E-LIBRARY